Keji Terhadap Warga Palestina, Pemerintah Israel akan Digugat ke Pengadilan Internasional
Jumat, 14 Mei 2021 – 12:15 WIB
Selain itu Chandra juga mengatakan di dalam resolusi 1514 PBB itu memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.
"Tidak memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," tuturnya.
Chandra menilai pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan internasional akan mudah untuk dilakukan
"Pengadilan kejahatan internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem," jelas Chandra.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia berencana akan menggugat Israel yang menjajah Palestina ke Pengadilan kejahatan internasional
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Krisis Kemanusiaan di Ukraina Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia