Keji Terhadap Warga Palestina, Pemerintah Israel akan Digugat ke Pengadilan Internasional
Jumat, 14 Mei 2021 – 12:15 WIB

Tentara Israel menggunakan kekerasan terhadap demonstran Palestina. Foto: AFP
Selain itu Chandra juga mengatakan di dalam resolusi 1514 PBB itu memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.
"Tidak memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," tuturnya.
Chandra menilai pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan internasional akan mudah untuk dilakukan
"Pengadilan kejahatan internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem," jelas Chandra.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia berencana akan menggugat Israel yang menjajah Palestina ke Pengadilan kejahatan internasional
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Menjelang Peringatan Yaumul Quds 2025, BARAQ Serukan Boikot dan Hukuman untuk Israel
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar