Kekasih Minta Putus, Mahasiswa Ini Ancam Sebar 14 Video Tak Senonoh Mereka
Sabtu, 23 November 2019 – 01:45 WIB
Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)
Seorang mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial ARR ditangkap polisi karena mengancam menyebarkan video tak senonoh bersama kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Mahasiswi Tertembak Peluru Nyasar Polisi
- Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok
- Sahroni Geram, Minta Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi di Depok Dihukum Maksimal