Kekerasan Seksual di Sekolah, MPR Minta Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU
jpnn.com, JAKARTA - Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus dipercepat untuk menjadi undang-undang (UU).
Tujuannya, kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di tanah air cepat terungkap.
''Keprihatinan mendalam terhadap berbagai kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini berakhir," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Minggu (12/12).
Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik terjadi di sejumlah lembaga pendidikan.
Misalnya, Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.
Yang sangat memprihatinkan, sejumlah kasus itu menyisakan puluhan korban anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang melanggar HAM dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses Undang-Undang TPKS agar kasus itu tidak terulang.
MPR meminta pemangku kepentingan agar mempercepat proses RUU TPKS menjadi undang-undang agar kasus kekerasan seksual tidak terulang
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya