Kekerasan Seksual di Sekolah, MPR Minta Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU
Minggu, 12 Desember 2021 – 14:52 WIB
Sebab, melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan.
Baca Juga:
Menurut Rerie, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib mewujudkan amanat UUD 1945. (mrk/jpnn)
MPR meminta pemangku kepentingan agar mempercepat proses RUU TPKS menjadi undang-undang agar kasus kekerasan seksual tidak terulang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!