Kekerasan Terhadap Anak Tinggi
Rabu, 23 Januari 2013 – 09:37 WIB
Namun demikian PPT Puspa tetap mensuport agar anak pelaku kejatan tidak di tahan atau penjara. Karena Undang-undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 memang membatasi tindakan kepolisian. Disitu disebutkan hanya anak yang melakukan tindak kejahatan yang sanksinya diatas 7 tahun, baru boleh di tahan.
Baca Juga:
"Itu pun kalau memang penahanan diperlukan. Disinilah kesulitan kami dalam melakukan pendapingan. Sebab polisi berdalih melaksanakan kewajibannya sebagai penegak hukum," tuturnya.
Padahal, lanjut Hamidah, tugas penegakan hukum harus tetap melihat hak-hak anak. Secara pribadi perempuan yang menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan khusus untuk anak-anak, proses hukum silahkan tetap jalan. Namun yang terpenting jangan sampai merampas hak-hak anak.
Dia mencontohkan apabia ada seorang anak melakukan tindak kejahatan, kemudian ditahan dan tidak diperbolehkan sekolah. Artinya anak dimaksud kehilangan hak-haknya hanya. Padahal sesuadah menjalani proses hukuman, si anak masih harus menjalani hidupnya.
KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Kota Tegal tergolong tinggi. Data yang dikeluarkan Pusat Pelayanan Terpadu
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara