Kekerasan Terhadap Anak Tinggi
Rabu, 23 Januari 2013 – 09:37 WIB

Kekerasan Terhadap Anak Tinggi
Namun demikian PPT Puspa tetap mensuport agar anak pelaku kejatan tidak di tahan atau penjara. Karena Undang-undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 memang membatasi tindakan kepolisian. Disitu disebutkan hanya anak yang melakukan tindak kejahatan yang sanksinya diatas 7 tahun, baru boleh di tahan.
Baca Juga:
"Itu pun kalau memang penahanan diperlukan. Disinilah kesulitan kami dalam melakukan pendapingan. Sebab polisi berdalih melaksanakan kewajibannya sebagai penegak hukum," tuturnya.
Padahal, lanjut Hamidah, tugas penegakan hukum harus tetap melihat hak-hak anak. Secara pribadi perempuan yang menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan khusus untuk anak-anak, proses hukum silahkan tetap jalan. Namun yang terpenting jangan sampai merampas hak-hak anak.
Dia mencontohkan apabia ada seorang anak melakukan tindak kejahatan, kemudian ditahan dan tidak diperbolehkan sekolah. Artinya anak dimaksud kehilangan hak-haknya hanya. Padahal sesuadah menjalani proses hukuman, si anak masih harus menjalani hidupnya.
KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Kota Tegal tergolong tinggi. Data yang dikeluarkan Pusat Pelayanan Terpadu
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya