Kelabui Polisi saat Transaksi 1 Kg SS, Begini Modusnya

Kelabui Polisi saat Transaksi 1 Kg SS, Begini Modusnya
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - IW (42) benar-benar nekat. Masih berstatus narapidana dan tengah proses pembebasan bersyarat (PB), dia malah berani main-main narkoba.

Padahal, IW sebelumnya divonis penjara 6,5 tahun karena tersangkut kasus narkoba.

Ulah nekat IW akan memperberat ancaman hukuman penjara yang bakal dijalaninya.

Pasalnya, saat hendak bertransaksi sabu-sabu dalam jumlah banyak, IW keburu diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda di sekitar Jalan AW Sjahranie, Senin (9/1).

Tak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti berjumlah satu kilogram atau ditaksir senilai Rp 1,5 miliar.

IW tak ditangkap sendiri. Dia diringkus bersama koleganya berinisial MS (34).

“Kami dapat informasi jika akan ada transaksi dalam jumlah besar dan akan dilakukan di tepi jalan umum,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eriadi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan wilayah Jalan AW Sjahranie.

IW (42) benar-benar nekat. Masih berstatus narapidana dan tengah proses pembebasan bersyarat (PB), dia malah berani main-main narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News