Kelakuan Beberapa Anggota DPRD Kalteng Sungguh Terlalu!

Kelakuan Beberapa Anggota DPRD Kalteng Sungguh Terlalu!
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang dari kalangan dewan diduga sebagai penerima suap Rp 240 juta : Borak, Punding, Arisavanah dan Edy Rosada. Serta sebagai pemberi, tiga pejabat Sinar Mas Group : Edy Saputra, Willy dan Manajer Legal PT BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Sampai Sabtu malam, Teguh masih buron.

”Terhadap TD (Teguh, Red) kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi terdekat,” tegas Laode di gedung KPK, Sabtu. Laode menyangkan perbuatan para legislator dan pihak Sinar Mas yang melakukan praktik korup tersebut. Apalagi, praktik itu berkaitan dengan sektor kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup.

”KPK mengimbau kepada semua pihak, termasuk sektor swasta untuk menjalankan bisnis berintegritas,” terangnya. Menurut Laode, pelaku usaha mestinya memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam menjalankan bisnisnya. ”Danau itu tempat hidup dan tumbuhnya ekosistem,” imbuh dia. (tyo)


KPK melakukan OTT terhadap sejumlah anggota DPRD Kalteng yang diduga terlibat kasus suap senilai Rp 240 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News