Kelakuan Mantan Kepsek Ini Keterlaluan, 120 Siswa di Jambi jadi Korbannya

Kelakuan Mantan Kepsek Ini Keterlaluan, 120 Siswa di Jambi jadi Korbannya
Pers rilis kasus gratifikasi yang dilakukan Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Kota Jambi, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Unit Tipidkor Polresta Jambi menetapkan lelaki berinisial S (59) sebagai tersangka kasus gratifikasi berkaitan penerimaan siswa 2021.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan pelaku merupakan mantan kepala sekolah atau kepsek SMAN 8 Kota Jambi.

Menurut Eko, tindak pidana ini terjadi sekitar Agustus 2021 lalu.

"Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga Kota Jambi," kata Kapolresta Jambi dikutip dari Antara, Senin (17/4).

Adapun modus kejahatannya, tersangka yang semula menjabat selaku kepsel SMAN 8 Kota Jambi, pada 2021 sekitar Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB.

Sebanyak 120 orang itu adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online, yang mana kuota tahun 2021 sebanyak 342 siswa.

Sementara yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar dari pada yang telah ditetapkan.

Kemudian, masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian atribut sebesar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

Seorang mantan kepala sekolah di Jambi menjadi tersangka kasus gratifikasi. Dia sudah menipu 120 orang siswa.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News