Kelaparan, Kuli Ini Curi Uang Tamu Hotel Rp 50 Ribu
Senin, 24 Juli 2017 – 06:02 WIB

Kuli yang curi uang Rp 50 ribu. Foto: JPG/Pojokpitu
Dengan barang bukti sebuah dompet berisi uang Rp 50 ribu milik korban, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan diancam hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Hariyanto (30) warga Jalan Bungurasih Barat, Surabaya ini terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi