Kelaparan, Kuli Ini Curi Uang Tamu Hotel Rp 50 Ribu
Senin, 24 Juli 2017 – 06:02 WIB
Dengan barang bukti sebuah dompet berisi uang Rp 50 ribu milik korban, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan diancam hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Hariyanto (30) warga Jalan Bungurasih Barat, Surabaya ini terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
- Spesialis Pencurian Bersenjata Tajam di Jakarta Diamankan Polsek Pademangan
- Pembagian Hasil Perampokan Tidak Adil, Pria di Pekanbaru Tikam Rekan Sendiri
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
- Polsek Kelapa Gading Tangkap Komplotan Pencurian Gudang Sembako di Jakarta Utara