Kelebihan Kapasitas di Lapas, Edward: Bukan Salah Kemenkumham
Kamis, 25 Mei 2023 – 23:22 WIB
Edward menjelaskan bahwa lapas tidak bisa menolak eksekusi pelaku tindak pidana hanya dengan alasan kelebihan kapasitas.
"Hakim itu enggak mau tahu, ketika dia mau memutuskan perkara, kan, dia tidak tanya di Malang itu apakah lapasnya overcrowded atau tidak," ujar Edward.
Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan bahwa lapas juga tidak bisa mengintervensi proses ajudikasi suatu kasus tindak pidana.
"Dia (Kemenkumham) hanya push ajudikasi ini diubah dalam KUHP nasional," ujar Edward. (cr1/jpnn)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia bukan kesalahan Kemenkumham,
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara