Kelebihan Kapasitas di Lapas, Edward: Bukan Salah Kemenkumham

Kelebihan Kapasitas di Lapas, Edward: Bukan Salah Kemenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Edward menjelaskan bahwa lapas tidak bisa menolak eksekusi pelaku tindak pidana hanya dengan alasan kelebihan kapasitas. 

"Hakim itu enggak mau tahu, ketika dia mau memutuskan perkara, kan, dia tidak tanya di Malang itu apakah lapasnya overcrowded atau tidak," ujar Edward.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan bahwa lapas juga tidak bisa mengintervensi proses ajudikasi suatu kasus tindak pidana.

"Dia (Kemenkumham) hanya push ajudikasi ini diubah dalam KUHP nasional," ujar Edward. (cr1/jpnn)

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia bukan kesalahan Kemenkumham,


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News