Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026

Sementara itu, Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Sekretaris Kelompok DPD di MPR Abraham Paul Liyanto menyatakan akan terus mendorong penguatan kewenangan DPD RI.
Menurut Senator Abraham Liyanto, penguatan kewenangan DPD RI dan penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dilakukan melalui perubahan UUD 1945.
Senator Abraham juga mengatakan eksistensi dan penguatan lembaga DPD RI dapat melalui pembahasan RUU tentang DPD RI.
Namun, Senator Abraham menyatakan dirinya terus menyuarakan kepentingan daerah di samping tetap berjuang untuk memperkuat kewenangan DPD RI.
Abraham Liyanto juga menyinggung tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR RI Periode 2019-2024.
“Terkait PPHN ini masih dalam pembahasan mengenai payung hukumnya, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam UU,” ujar Abraham Liyanto yang juga Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini.
Abraham menambahkan Kelompok DPD RI di MPR mendorong seluruh anggota DPD RI untuk bersuara memperjuangkan kepentingan daerah, melakukan penataan lembaga negara dalam sistem presidensial termasuk penguatan kewenangan DPD RI.
Menurut Abraham, Kelompok DPD RI di MPR RI akan membuat buku saku yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI saat berkunjung ke daerah pimilihan atau reses.
Kelompok DPD RI di MPR RI akan terus mendorong agenda perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada tahun 2026.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia