Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026

Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
Ketua Kelompok DPD RI di MPR Dr. Dedi Iskandar Batubara (kelima dari kiri) dan Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR Ir. Abraham Paul Liyanto (ketiga dari kanan) bersama anggota Kelompok DPD RI dan para pakar saat Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945 di Swiss-Belhotel, Serpong, Banten, Senin (5/5/2025). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Sementara itu, Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Sekretaris Kelompok DPD di MPR Abraham Paul Liyanto menyatakan akan terus mendorong penguatan kewenangan DPD RI.

Menurut Senator Abraham Liyanto, penguatan kewenangan DPD RI dan penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dilakukan melalui perubahan UUD 1945.

Senator Abraham juga mengatakan eksistensi dan penguatan lembaga DPD RI dapat melalui pembahasan RUU tentang DPD RI.

Namun, Senator Abraham menyatakan dirinya terus menyuarakan kepentingan daerah di samping tetap berjuang untuk memperkuat kewenangan DPD RI.

Abraham Liyanto juga menyinggung tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR RI Periode 2019-2024.

“Terkait PPHN ini masih dalam pembahasan mengenai payung hukumnya, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam UU,” ujar Abraham Liyanto yang juga Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini.

Abraham menambahkan Kelompok DPD RI di MPR mendorong seluruh anggota DPD RI untuk bersuara memperjuangkan kepentingan daerah, melakukan penataan lembaga negara dalam sistem presidensial termasuk penguatan kewenangan DPD RI.

Menurut Abraham, Kelompok DPD RI di MPR RI akan membuat buku saku yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI saat berkunjung ke daerah pimilihan atau reses.

Kelompok DPD RI di MPR RI akan terus mendorong agenda perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada tahun 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News