Kelompok Penebar Kebencian Sungguh Berbahaya, Saracen?

Kelompok Penebar Kebencian Sungguh Berbahaya, Saracen?
Produsen hoaks yang tergabung dalam sindikat Saracen (berpakaian seragam tahanan warna oranye) di Mabes Polri, Rabu (23/8). Foto: Ilham Wancoko/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri sedang mengusut kelompok Saracen yang dikenal sebagai kelompok di media sosial yang menebarkan kebencian (hate speech) dan hoaks untuk menyerang pihak-pihak tertentu.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan modus kejahatan yang dilakukan kelompok-kelompok penebar kebencian seperti Saracen sangat berbahaya.

"Dalam langgam politik digital, Saracen adalah kejahatan serius maha berbahaya. Bisa berpotensi destruktif dan berimplikasi buruk bagi persatuan dan kesatuan bangsa karena punya kans memantik api konflik horizontal," kata Pangi dalam rilisnya, Rabu (30/8).

Pangi menegaskan modus kejahatan dengan menyebarkan, memproduksi ujaran kebencian dan hoaks jelas hukumnya haram. Cara kerja sindikat kelompok seperti ini sangat terkonsolidasi, terstruktur, masif dan sistematis.

"Baik hoaks dan hate speech yang digunakan sebagai komoditas politik untuk menggembosi elektabilitas lawan dalam setiap eksplanasi empiris kontestasi politik (political electoral) seperti di pilkada maupun pilpres, sangat tidak dibenarkan," jelasnya.

Kasus Saracen, lanjut Pangi adalah bukti kinerja nyata dan keseriusan pemerintah dalam membasmi ujaran kebencian di media sosial. Meski agak terlambat, namun patut diapresiasi dan mendukung penuh (all out) itikad baik Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam membongkar tuntas jaringan Saracen dan kelompok penebar hate speech lainnya dan mulai menyusuri dari level hulu sampai level hilir.

Kasus Saracen bisa menjadi pintu masuk penangkapan kelompok ujaran kebencian lainnya. Hukuman yang berat, bagi aktor atau dalang hate speech harus disiapkan sebagai efek jera (down effect).

Selanjutnya Kapolri harus menyusuri keterikatan politik siapa saja yang pernah menggunakan jasa Saracen selama ini. Pengguna jasa Saracen juga harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Markas Besar (Mabes) Polri sedang mengusut kelompok Saracen yang dikenal sebagai kelompok di media sosial yang menebarkan kebencian (hate speech)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News