Kelompok Studi Aquinas Berharap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Kelompok Studi Aquinas Berharap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Yang paling terang-benderang fatal dari Undang-Undang hasil revisi tersebut adalah klausul-klausul pelemahan KPK yang jelas ditemukan pada pasal tentang kedudukan KPK, kedudukan Dewan Pengawas dan hubungan kerja KPK dan Dewan Pengawas, dan perijinan dalam proses penyadapan.

“Kami sungguh tidak mengerti, mengapa kita masih juga tidak melihat fakta hubungan aneh ini sebagai persoalan serius,” demikian siaran pers KSA.

Lebih lanjut, KSA dalam rilisnya menyebutkan bahwa di satu sisi kita mengakui korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang masih mengancam eksistensi bangsa, tetapi di sisi lain kita berusaha untuk melemahkan KPK yang merupakan lembaga terdepan yang diandalkan untuk mengatasi kejahatan luar biasa tersebut.

Kondisi ini yang menjadi alasan KSA untuk mengajuka sejumlah pertanyaan. Apakah karena kejaksaan dan kepolisian sudah dapat diandalkan untuk mengatasi persoalan korupsi sebagai kejahatan luar biasa? Jika demikian, pertanyaan kami adalah dimanakah data yang menunjukkan perkembangan integritas kedua lembaga tersebut? Berapa jumlah kasus yang dilaporkan ke kedua lembaga tersebut melalui berbagai kantornya di daerah?

Berapa persen kasus-kasus tersebut tertangani? Dan terutama, tertangani dengan memenuhi rasa keadilan masyarakat? Apakah data dan studi yang kredibel dijadikan dasar bagi suatu naskah akademik yang menjadi rujukan pembentukan UU 19/2019 hasil revisi? Bukankah survei dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa kedua lembaga penegak hukum masih menempati posisi teratas dalam soal lemahnya integritas? Dan pengalaman awam banyak orang pun mengkonfirmasi hal tersebut?

Lalu, apakah kita sudah harus mengandalkan kejaksaan dan kepolisian hanya karena iktikad Presiden untuk membenahi kedua lembaga tersebut?

“Menurut kami, kita harus lebih waras untuk menggunakan pijakan yang benar. Bahwa asumsi kebijakan haruslah fakta bahwa kedua lembaga (kejaksaan dan kepolisian) sudah mempunyai integritas yang baik dan cukup untuk diandalkan. Dan bukan harapan dan janji bahwa kedua lembaga tersebut dapat disehatkan,” kata Anton Doni.

Pada akhirnya, kata dia, kita memahami bahwa kepelikan politik merupakan soal yang mengganggu proses pengambilan kebijakan yang benar dan tepat oleh Presiden.

Menurut Kelompok Studi Aquinas, pijakan Perppu KPK sesunguhnya sudah kuat, dan tinggal menunggu pemenuhan janji seorang presiden, yang senantiasa kita idealkan untuk berkualifikasi sebagai seorang negarawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News