Keluar dari RS, Danny Kogoya Langsung Diperiksa

Keluar dari RS, Danny Kogoya Langsung Diperiksa
Keluar dari RS, Danny Kogoya Langsung Diperiksa
Saat ditanya apakah Danny terpaut dalam kasus Nafri sebelumnya" Kapolres menjelaskan bahwa untuk saat ini Danny dan kawan-kawan merupakan tersangka kasus Nafri II. Untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan.

 

Kapolres menambahkan, untuk kasus yang selama ini terjadi di Kota Jayapura ini tentu nantinya akan dilakukan penyelidikan, apakah kelompok Danny Kogoya terlibat, atau hanya anak buahnya saja yang terlibat atau Danny hanya sebagai konseptor. "Yang jelas untuk saat ini Danny dan CS adalah tersangka kasus Nafri II," paparnya.

 

Danny Kogoya dan 7 rekannya dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP terkait dengan kekerasan di muka umum, termasuk kasus penembakan terhadap warga asing di Base G, Jayapura Utara, dan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. (ro/fud)

JAYAPURA - Setelah menjalani perawatan medis secara intensif selama kurang lebih 15 hari, pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News