Keluar Penjara, Pembacok Jaksa Ungkapkan Rasa Kecewa
jpnn.com - BANDUNG - Aktivis anti korupsi Dedi Sugarda dibebaskan dari rutan Kebonwaru, kemarin. Dedi sebelumnya divonis 2 tahun 7 bulan dikarenakan terbukti membacok Jaksa Sistoyo SH yang terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari seorang pengusaha oleh Majelis Hakim PN yang kini telah dibebaskan.
Di balik kebebasannya itu, Dedi mengaku kecewa. Selama dalam tahan dia melihat banyak ketimpangan antara napi koruptor dengan napi dengan kasus lain. "Saya merasa sakit hati di dalam penjara. Para koruptor di sana sangat enak sekali hidupnya. Ketika napi lain dikunci, beda dengan koruptor," terangnya.
Nah berkaca dari kejadian yang dulu menimpanya, Dedi mengaku, akan terus berusaha menegakkan hukum. "Saya melakukan keadilan dengan melakukan pembacokan jaksa, saya ingin menegakkan keadilan setegak-tegaknya tapi kenyataannya tidak ada satupun keadilan," paparnya.
Langkah nekatnya membacok jaksa, kata dia, dilakukan sebagai bentuk kekecewaannya terhadap hukum Indonesia. Karena dia menilai Indonesia sebagai negara hukum tidak menerapkan hukum itu sendiri.
"Mana hukum di Indonesia yang ditegakkan? sehabis ini saya akan terus berjuang sampai titik akhir pengabisan, bila perlu saya mati demi bangsa ini," tandasnya.
Dari pantauan, bebasnya Dedi langsung disambut rekan-rekannya dari LSM. Dia keluar dengan menggunakan kaus Gerakan Ganyang Mafia Hukum sebagai pertanda kepulangannya juga bergabung dengan LSM tersebut. (mg17)
BANDUNG - Aktivis anti korupsi Dedi Sugarda dibebaskan dari rutan Kebonwaru, kemarin. Dedi sebelumnya divonis 2 tahun 7 bulan dikarenakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan