Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
Selasa, 05 Maret 2013 – 13:13 WIB
Oleh karena itu, kata dia, TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, dengan menabrak rasionalitas sehingga menimbulkan kekacauan yang berkepanjangan. "Pendapat MPRS itu harus dibuktikan," kata dia.
Baca Juga:
Sementara Sukmawati mengatakan, telah terjadi penyimpangan dalam penegakan konstitusi di Indonesia. "Kekuasaan Bung Karno dicabut, ditahan, dijadikan tapol (tahanan politik), tanpa tahu salahnya. TAP MPRS itu sebenarnya salah, itu noda sejarah yang dilakukan oleh awal rezim Soeharto tapi di sisi politik itulah modus operandi kudeta di dalam konstitusi, didalam MPRS," ungkapnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Keluarga besar dari Presiden RI pertama, Soekarno mengajukan uji materi (judicial review) atas Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
- Sukses Perluas Akses Energi, Pertamina Raih 3 Penghargaan
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan