Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK

Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
Keluarga Besar Soekarno Gugat TAP MPRS ke MK
Oleh karena itu, kata dia, TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, dengan menabrak rasionalitas sehingga menimbulkan kekacauan yang berkepanjangan. "Pendapat MPRS itu harus dibuktikan," kata dia.

Sementara Sukmawati mengatakan, telah terjadi penyimpangan dalam penegakan konstitusi di Indonesia. "Kekuasaan Bung Karno dicabut, ditahan, dijadikan tapol (tahanan politik), tanpa tahu salahnya. TAP MPRS itu sebenarnya salah, itu noda sejarah yang dilakukan oleh awal rezim Soeharto tapi di sisi politik itulah modus operandi kudeta di dalam konstitusi, didalam MPRS," ungkapnya. (flo/jpnn)

JAKARTA - Keluarga besar dari Presiden RI pertama, Soekarno mengajukan uji materi (judicial review) atas Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News