Keluarga Brigadir J Berharap Richard Eliezer Divonis 5 Tahun, Ini Alasannya

Keluarga Brigadir J Berharap Richard Eliezer Divonis 5 Tahun, Ini Alasannya
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Di sisi lain, menurut Johanes, Richard maupun orang tuanya telah meminta maaf kepada keluarga mendiang Yosua.

"Bahkan, Desember lalu, ketua tim kami rekan Kamarudin Simanjuntak telah memfasilitasi pertemuan antara orang tua Yosua dengan RE di Jakarta," tutur Johanes.

JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU, Richard Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Richard Eliezer melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J. (cr3/jpnn)

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang dengan agenda vonis perkara itu pada Rabu (15/2)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News