Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Rumah Warisan
Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CPI, atau siapa saja yang menguasainya, maka SHM obyek sengketa tersebut dinyatakan hilang.
"Dan para penggugat berhak untuk mengurus Sertifikat Hak Milik baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan," tuturnya.
Hakim Ramdes juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
Atas putusan itu, para tergugat belum menyatakan akan mengambil langkah banding. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari.
Menanggapi putusan itu, Anggreswari Ratna Kemalawati menyatakan puas. Dia berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah
"Alhamdulillah. Saya senang rengan putusan ini, karena itu memang sah milik keluarga saya," tutur Anggreswari, yang didampingi pengacaranya, Yayan Riyanto dan Veridiano LF Bili.
Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati diduga menjadi korban mafia tanah.
Sertifikat rumah warisan yang terletak di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan