Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
Kamis, 06 Maret 2025 – 21:52 WIB

Zainal Abidin Petir, Kuasa hukum keluarga, dan Andi Prabowo, ayah Gamma Rizkynata Oktafandy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Kejaksaan memastikan bahwa sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Aipda Robig dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah kelengkapan administrasi selesai diproses.(wsn/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis atas penembakan Gamma Rizkynata. Keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok