Keluarga Kepala Sekolah Cabul Tertipu, Rp 220 Juta Bablas

Keluarga Kepala Sekolah Cabul Tertipu, Rp 220 Juta Bablas
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - NANGA PINOH – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kalimat itu layak disematkan pada keluarga PSU (32), Plt Kepala Sekolah SMPN 12 Satu Atasp Desa Nusa Poring, Menukung, Melawi.  

Keluarga tersangka pencabulan terhadap siswi SMP itu memercayai Antonius, 36, warga Sintang yang mengaku bisa melepaskan PSU yang ditahan di Mapolres Melawi.

Namun, Antonius malah ikut mendekam di Mapolres Melawi. Kasat Reskrim AKP Siswadi Polres Melawi mengatakan, kasus penipuan ini terbongkar ketika keluarga tersangka cabul melapor ke kantornya.

“Dari hasil keterangan tersangka, nama saya dicatutnya. Tersangka Antonius ini mengatakan, bisa menyelesaikan atau menghentikan kasus cabul tersebut agar tersangka cabul dilepas,” ujarnya, Jumat (5/8).

“ Tersangka Antonius meminta kepada keluarga PSU awalnya Rp 50 juta. Uang itu untuk Kasat Reskrim. Kemudian dia bilang sudah menemui Kasat Reskrim. Padahal tidak ada,” tegas Siswadi.

Menurut Siswadi, Antonius juga mengatakan kepada keluarga PSU bahwa Kasat Reskrim meminta uang lagi sebanyak Rp 150 juta. Sehingga total uang yang diberikan keluarga PSU kepada Antonius Rp 200 juta.

“Tersangka Antonius meminta lagi kepada keluarga PSU sebanyak Rp 20 juta, dengan alasan untuk mengurus status kepegawaiannya PSU dan ke kejaksaan. Antonius bilang Rp 10 juta untuk BKD (Badan Kepegawaian Daerah), kemudian Rp 5 juta untuk kejaksaan dan ongkos dia ngurus semuanya Rp 5 juta,” beber AKP Siswadi.

Kecurigaan keluarga PSU pun muncul. Sebab, proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan PSU masih berlanjut. Keluarga PSU melaporkan kejadian itu ke Mapolres Melawi. Terbongkarlah penipuan yang dilakukan Antonius.

NANGA PINOH – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kalimat itu layak disematkan pada keluarga PSU (32), Plt Kepala Sekolah SMPN 12 Satu Atasp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News