Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS

Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS
Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS

Ketika pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, dan menewaskan 189 orang, Edwin tak menyangka dirinya akan jadi perebutan oleh apa yang digambarkan seorang pengacara sebagai "predator musibah".

Sepupu Edwin, Murdiman, tewas dalam kecelakaan itu. Dibutuhkan waktu hampir dua minggu sebelum jasadnya berhasil diidentifikasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Di saat anggota keluarganya masih dilanda kesedihan, mereka menghadapi dilema membingungkan.

Lion Air menawarkan pembayaran asuransi sebesar 1,25 miliar rupiah, sesuai dengan hukum Indonesia yang menetapkan kompensasi harus ditawarkan dalam waktu 60 hari sejak kecelakaan.

Tetapi jika menerima uang tersebut, mereka akan kehilangan hak untuk menggugat maskapai penerbangan, produsen pesawat Boeing, atau ratusan perusahaan lain yang terkait dengan pesawat nahas tersebut.

Bahkan bagi Edwin, yang juga berprofesi sebagai pengacara di Jakarta, itu merupakan pertimbangan yang mustahil dilakukan.

Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS Photo: Tidak butuh waktu lama bagi pengacara untuk membangun kasus mereka setelah penerbangan Lion Air JT610 jatuh.
(AP: Tatan Syuflana)

Pada minggu yang sama, pengacara litigasi yang mewakili firma hukum lokal dan AS mulai mengincar para keluarga korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News