Keluarga Korban Pencemaran Obat Sirop Mengutarakan Kekecewaan Usai Sidang Ditunda di Jakarta

"Ini perjuangan kedua kami sebagai orangtua. Perjuangan pertama kali kami adalah ketika anak kami perawatan di rumah sakit," tambahnya.
"Kebetulan anak saya selesai perjuangannya, anak saya meninggal."
Mewakili orangtua lain, Puspa mengatakan tetap akan memperjuangkan "hak anak kami sebagai warga negara Indonesia yang dilanggar."
Orangtua lain yang bernama Desi Permatasari juga menyesalkan hasil sidang hari ini.
"Memang saya memperjuangkan keadilan Sheena tapi hari ini yang kita lihat mereka [pihak tergugat] tidak datang," katanya.
"Saya harap dengan adanya hari ini mereka melihat, datang ke rumah sakit lihat kenyataannya Sheena enggak baik-baik saja."
Awan Puryadi, kuasa hukum penggugat, menyayangkan ketiadaan inisiatif negara untuk membuka kepada publik kasus ini, mengakui kelalaian, dan meminta maaf.
"Selama ini pemerintah mengatakan sudah di-cover BPJS, padahal itu kan apa yang sudah dibayar oleh peserta, bukan dana dari pemerintah," katanya.
Sidang perdana gugatan 'class action' yang dilayangkan 25 orangtua anak korban pencemaran obat sirop ditunda hingga 7 Februari 2023
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya