Keluarga Korban Pencemaran Obat Sirop Mengutarakan Kekecewaan Usai Sidang Ditunda di Jakarta

Keluarga Korban Pencemaran Obat Sirop Mengutarakan Kekecewaan Usai Sidang Ditunda di Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ke bulan Februari. (ABC News: Hellena Souisa)

"Sampai saat ini kita belum pernah mendengar ada pernyataan pengakuan kelalaian, uang kerohiman saja tidak pernah ada, padahal banyak biaya yang tidak ditanggung pemerintah."

Tim kuasa hukum juga menunggu hasil penyelidikan independen Ombudsman terkait kasus ini.

"Ini barang bisa selesai cepat kalau Menkes dan Kepala BPOM datang ke sini dan meminta maaf kepada korban, bukan mengirim kroco-kroconya."

Dengan nomor perkara 117 PDTG PN Jakpus 2022, gugatan ini menyeret nama para distributor, perusahaan farmasi, hingga regulator.

Para penggugat mengajukan permintaan ganti rugi dari para tergugat, yakni senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.

Selain itu, para penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor disita hartanya sebagai pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum.


Sidang perdana gugatan 'class action' yang dilayangkan 25 orangtua anak korban pencemaran obat sirop ditunda hingga 7 Februari 2023


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News