Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing di AS, Pakar Hukum: Ini Tantangannya
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat, guna menuntut ganti rugi.
Gugatan itu dilayangkan ke pengadilan Chicago melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.
Pakar Hukum Chandra Purna Irawan pun mendukung upaya hukum keluarga korban guna mendapat keadilan atas insiden nahas tersebut.
"Saya sangat mendukung upaya hukum tersebut untuk memperoleh keadilan dan semoga segala urusan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Allah SWT memberikan kemudahan dan kemenangan," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (6/2).
Adapun gugatan tersebut yang dilakukan di Amerika Serikat, maka akan mengikuti proses hukum di negeri Paman Sam tersebut.
"Apabila gugatan dilakukan di negara Amerika Serikat maka akan mengikuti proses hukum di Amerika Serikat yang menganut Common Law (hukum umum)," ujar Chandra.
Ketua LBH Pelita Umat itu menjelaskan, keluarga korban berpotensi mendapat hambatan dalam upaya hukum menggugat Boeing.
Hal itu tentu akan menjadi tantangan karena proses hukum yang dilakukan di Amerika Serikat.
Pakar hukum menguraikan sejumlah tantangan yang membayangi keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 saat melakukan gugatan Boeing di Amerika Serikat, simak nih..
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Tamara Tyasmara Disebut Lalai, Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini
- Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Melainkan Bawaslu
- Pakar Pertanyakan Hasil Kerja Satgas TPPU