Keluarga Laskar FPI Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan

Keluarga Laskar FPI Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.

Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1) lalu.

Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.

Hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang.

Hakim Siti meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.

"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Ajukan Gugatan

Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menggugat ke PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News