Keluarga Nasrudin Tetap Berharap Antasari Bongkar Dalang Pembunuhan
Kamis, 10 November 2016 – 21:21 WIB
Seperti diketahuu, Antasari mulai Kamis (10/11) menjalani masa bebas bersyarat. Mantan jaksa itu dijatuhi hukuman 18 tahun dan menjadi narapidana karena dianggap mengotaki pembunuhan atas Nasrudin.
Baca Juga:
Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat. Antasari telah berada di penjara selama 7 tahun dan enam bulan sehingga telah memenuhi 2/3 masa hukuman.
Mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(elf/jpg)
JAKARTA - Keluarga mendiang Nasrudin Zulkarnaen ikut merasakan kebahagiaan dengan status bebas bersyarat yang disandang Antasari Azhar. Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal