Keluarga Nelayan Aceh Minta Kompensasi Lebih dari Rp 600 juta dari Warga Australia yang Menyerangnya

Keluarga Nelayan Aceh Minta Kompensasi Lebih dari Rp 600 juta dari Warga Australia yang Menyerangnya
Bodhi Mani Risby-Jones dituduh mabuk, mengamuk dalam keadaan telanjang di Aceh yang menerapkan hukum Syariah. (Foto: Facebook, Bodhi Mani Risby-Jones)

ABC mengetahui jika orang tua Bodhi berharap bisa pergi ke Pulau Simeulue, tempat anaknya ditahan polisi, untuk membantu menyelesaikan masalah dengan nelayan dan keluarganya.

Tetapi ayahnya diketahui memiliki masalah kesehatan, sehingga menunda atau tidak bisa pergi ke Indonesia.

Polisi di Pulau Simeulue sedang bersiap untuk mengirimkan berkas ke kejaksaan, yang kemudian akan memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan terhadap Bodhi atau tidak.

Polisi mengatakan mereka dapat menahan Bodhi selama 20 hari jika diperlukan, sebelum tuntutan dijatuhkan.

Pekan lalu, polisi mengatakan ia bisa menghadapi hukuman penjara lima tahun, atas tuduhan penyerangan, jika luka Edi dianggap sebagai luka berat.

Ia juga bisa menghadapi dakwaan berdasarkan hukum Syariah karena melanggar larangan ketat soal konsumsi alkohol di Aceh.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan itu, polisi mengatakan Bodhi bisa menghadapi 40 cambukan.

Bodhi sudah meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan kepada polisi jika ia merasa "kesurupan" saat dia mengamuk.

Keluarga dari nelayan Aceh yang kini mengalami luka berat akibat perbuatan seorang pria asal Australia meminta uang kompensasi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News