Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.

Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para santriwati menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar.

Dia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun-temurun.

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Selain dari keluarga, secara pribadi Yudi Kurnia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap.

Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkistis kepada Wirawan saat itu.

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," kata Kurnia.

Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup. Keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News