Keluarga SYL dan Anggota DPR Ikut Cawe-cawe dalam Proyek di Kementan

Firli divonis berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli bersalah karena melakukan komunikasi dan pertemuan dengan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan seusai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (tan/jpnn)
Dugaan itu disebut dalam fakta persidangan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia