Keluarga Tak Ungkap Nunun, KPK Gunakan Cara Lain
Selasa, 31 Mei 2011 – 06:16 WIB
Pejabat yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tersebut sejatinya menyayangkan penetapan tersangka atas istrinya. Dia mempertanyakan penetapan tersebut. Pasalnya, keempat pembagi cek yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri dan Endin Soefihara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah divonis, meski istrinya tidak pernah menjadi saksi.
Baca Juga:
Namun saat 20 terdakwa penerima cek disidang, justru Nunun ditetapkan sebagai tersangka. "Ini kan jadinya janggal, ini sudah buntutnya. Tapi malah Ibu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Meski begitu, Adang mempersilakan pihak penyidik KPK untuk memulangkan istrinya. "Silahkan aja, kalau mau bawa pulang istri saya. Nggak papa," tambahnya.
Sementara menanggapi sikap Adang, KPK menyatakan akan menggunakan cara lain jika pihak keluarga tidak kooperatif memberitahukan keberadaan Nunun. "Kami akan gunakan cara lain," kata Juru Bicara KPK Johan ketika ditemui di gedung KPK, kemarin.
JAKARTA - Pihak keluarga tersangka baru kasus suap cek perjalanan (traveler cheque) Nunun Nurbaeti Daradjatun menyatakan belum bersedia memberitahukan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya