Keluarga Terdakwa Kasus Chevron Temui Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 12:47 WIB
Hadir juga saat itu keluarga dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (Direktur PT Sumigita Jaya), adalah untuk menanyakan kelanjutan laporan mereka ke Komnas HAM.
"Dalam kasus ini ada pelanggaran kasar terhadap hak azasi manusia dan 23 november 2012 lalu kita sudah sampaikan laporan pada Komnas HAM," kata Todung.
Pihaknya kembali memaparkan betapa banyaknya pelanggaran hukum dan HAM terhadap karyawan CPI, dan kontraktor dalam kasus bioremediasi. Padahal Todung meyakini dalam kasus itu tidak terjadi pelanggaran pidana.
"Tapi ini kasus yang diada-adakan. Pelanggaran dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap pengadilan. Kami sudah sampaikan ke Kejagung bahwa mereka salah, tapi tidak digubris," kata Todung.
JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini