Keluarga Terdakwa Kasus Chevron Temui Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena mereka merasa telah dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Sementara itu Kuasa Hukum dari Chevron, Todung Mulya Lubis mengatakan dirinya hadir bersama keluarga terdakwa dari PT Chevron, di antaranya Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
Kedatangan rombongan yang dipimpin pengacara kondang, Todung Mulya Lubis itu diterima komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay dan jajaran. Saat itu Pigay menyatakan bahwa Komnas HAM juga tengah menyelidik kasus bioremediasi itu.
"Komnas HAM juga ikut menyelidiki dan mengikuti perkembangan kasus bioremediasi Chevron," kata Natalius Pigay membuka pembicaraan saat menerima rombongan keluarga terdakwa dan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi