Kemnaker Sebut Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional Wajib Dibayar, Jika Tidak...
Kamis, 05 Mei 2022 – 15:00 WIB
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada pengusaha wajib membayar karyawan jika memperkerjakan di hari libur nasional.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis