Kemnaker Sebut Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional Wajib Dibayar, Jika Tidak...
Kamis, 05 Mei 2022 – 15:00 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang. Foto: Kemnaker
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada pengusaha wajib membayar karyawan jika memperkerjakan di hari libur nasional.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!