Kemarin Mencuri Motor, Sekarang HP, Sontoloyo

jpnn.com, BANDA ACEH - Residivis kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi COVID-19 pada 22 Oktober 2020 lalu, kembali ditangkap polisi.
"Tersangka residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang divonis dua tahun pada 2019 lalu, ia dapat asimilasi, jadi baru tiga bulan bebas tersangka kembali melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu (20/1).
Ryan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku kali ini berupa tiga unit handphone di tempat dan waktu berbeda.
Ryan menyebutkan aksi pencurian handphone pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh.
Tersangka mengambil tas yang berisikan satu handphone, dompet dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Aksi tersangka selanjutnya dilakukan di salah satu warung makan pada 16 Januari 2021. Dia kembali mencuri satu unit smartphone ketika korban lalai dengan aktivitas lain.
Satu hari setelah itu, lanjut Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Barang uang dicurinya juga berupa satu ini smartphone.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujar Ryan.
BERITA TERKAIT
- Kapan Tobatmu? Baru Bebas Desember 2020, Sudah Ditangkap Polisi Lagi
- Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap
- Sahrul Ramdhan Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Abang Kandungnya Juga Ditangkap
- Mengaku Paspampres dan Pakai Atribut TNI, Residivis Penipuan Ini Diciduk Polisi
- Al Punya Nyali, Menyerang Tim Macam, Akibatnya Dia Tak Bisa Berjalan, Lihat Itu Fotonya
- Indekos Elite Dijadikan Gudang Narkoba, Residivis Ini Disikat BNN Bali