Kematian Brigadir J Masih Misterius, Aziz FPI: Ini Kasus Sederhana, Gampang kok

"Itu gampang, kok, tanya saja sama para petugas yang ada di mobil Provos yang terekam di CCTV bersama ambulans dan mobil lain beriringan datang dan diduga ambil jenazah serta membawa ke RS Polri," ujar Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu meminta polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu, kata dia, untuk mengonfirmasi apa bena pemicu pembunuhan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana penjelasan awal polisi.
"Tinggal motifnya didalami, meskipun tidak ada CCTV bisa jelas. Apa mungkin anak buah bisa serampangan di rumah atasan?," kata Aziz.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aziz Yanuar FPI menilai kasus kematian Brigadir J sebenarnya sederhana untuk diungkap. Simak analisisnya mengenai cara memecahkan kasus ini
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara