Kematian Brigadir J Sudah 25 Hari, Al Araf Singgung soal Senjata Api

Kematian Brigadir J Sudah 25 Hari, Al Araf Singgung soal Senjata Api
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat tiba di lokasi baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Al Araf menyoroti kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J setelah 25 hari berlalu, tetapi pengusutannya belum juga tuntas.

Menurut Al Araf, sejumlah langkah sudah ditempuh Polri dalam mengusut baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.

Langkah tersebut dari membentuk tim khusus hingga pencopotan jabatan sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri guna mengevaluasi penanganan kasus itu.

"Pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini hanya bisa dilakukan jika proses investigasinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," ucap Al Araf dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/8).

Dia menerangkan salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip persamaan di hadapan hukum sesuai amanat Pasal 27 Ayat (1) UUD.

"Prinsip itu menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum," tegas pria yang juga pegiat di Koalisi Reformasi Sektor Keamanan.

Menurut Al Araf dalam konstruksi negara hukum itu, maka proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law.

Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Al Araf menyoroti belum tuntasnya pengusutan kematian Brigadir J setelah 25 hari berlalu. Dia lantas menyinggung soal penggunaan kekerasan senjata api (senpi).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News