Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi
Sabtu, 28 Januari 2017 – 14:11 WIB
Seperti diketahui, Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman. Sebelumnya, Akil Mochtar juga ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikembalikan. Upaya pemerintah memberikan kewenangan kepada KY mengawasi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres