Kembalikan Mandat ke Jokowi, Pimpinan KPK Dinilai Lakukan Tindak Pidana
Sabtu, 14 September 2019 – 18:21 WIB

Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com
Karena itu, Petrus menyarankan Jokowi segera mengambil langkah strategis untuk menyelematkan KPK. “Presiden Joko Widodo dapat bekukan sementara aktivitas pimpinan KPK Agus rahardjo dan kawan-kawan, dan menunjuk Plt hingga pimpinan KPK yang definitif dilantik,” pungkas dia. (dil/jpnn)
Praktisi hukum Petrus Selentinus menilai langkah pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi sangat kekanak-kanakan dan memalukan. Bahkan, bisa dianggap pidana
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi