Kembangkan Kasus MPLIK, Jaksa Geledah Kominfo
Jumat, 19 Juli 2013 – 19:54 WIB
Untuk kasus MPLIK, Kejagung sudah menetapkan tersangka terhadap DNA (Direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan). DNA dan S menurut penyidik diduga telah menyelewengkan proyek MPLIK untuk paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Adapun modus korupsi yang dilakukan, spesifikasi teknis dan operasional perangkat tidak sesuai dengan kontrak.
Baca Juga:
Sementara itu Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) selaku pelapor kembali mendesak kejaksaan agar tak pandang bulu dalam menyidik kasus MPLIK. Hal ini dikemukakan Koordinator SKAK Aufa Rico saat mendatangi gedung Puspenkum.
"Siapapun yang terkait harus diperiksa, termasuk pejabat PT Telkom selaku pemegang tender proyek tersebut," kata Aufa.
Berdasarkan laporan Kominfo per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (19/7), menggeledah dua kantor yang diduga menjadi tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja