Kemdagri Belum Bisa Proses Pemberhentian Tetap Gubernur Bengkulu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat memproses pemberhentian secara tetap Ridwan Mukti dari jabatan Gubernur Bengkulu, meski disebut-sebut telah menyatakan mengundurkan diri.
Ridwan diketahui terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/6) kemarin.
Menurut Tjahjo, pihaknya baru dapat memproses pemberhentian Ridwan, setelah nantinya Kemendagri menerima surat pengunduran diri secara resmi.
"Surat resmi (pengunduran diri, red) penting sebagai dasar keputusan selanjutnya. Tidak bisa hanya katanya dan disampaikan ke pers. Karena pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres. Jadi dasar pemberhentian juga dengan Keppres,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (21/6).
Selain menunggu surat resmi dari Ridwan, Kemendagri kata Tjahjo, saat ini juga tengah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah. Untuk memperoleh penjelasan resmi terkait penangkapan tersebut.
"Jadi terkait kasus OTT Gubernur Bengkulu, prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya. Bisa menunjuk wakil gubernurnya sebagai pelaksana tugas gubernur," ucapnya.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, Kemendagri senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah, agar proses hukum dapat berjalan lebih baik di Indonesia.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat memproses pemberhentian secara tetap Ridwan Mukti dari jabatan Gubernur Bengkulu, meski
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Gubernur Rohidin Mengingatkan OPD Pemprov Bengkulu tidak Merekrut Honorer, Ini Alasannya
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil