Kemdagri Klarifikasi Tujuh Qanun Aceh

Kemdagri Klarifikasi Tujuh Qanun Aceh
Kemdagri Klarifikasi Tujuh Qanun Aceh

“Idealnya 10-15 hari kerja. Tapi saya nggak mau janji terlalu muluk. Makanya saya patok dulu 25 hari kerja untuk membatalkan Perda. Begitu saya terima, maka targetnya 25 hari itu sudah ada hasil apakah mau ditolak atau diterima untuk dibatalkan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, DPRA Aceh mengusulkan penerapan qanun jinayah atau hukum pidana syariah Islam, diberlakukan untuk non-Muslim yang bermukim di Aceh. Usulan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (DPRU) antara Komisi G DPRA, dengan elemen masyarakat di Banda Aceh, Sabtu (6/9) lalu.

Dalam Hukum Jinayah Pasal 3 ayat 2, disebutkan yang termasuk jarimah meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecahan seksual, dan pemerkosaan.

Juga terkait perbuatan qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian). Bagi pelanggar ayat tersebut, diberlakukan hukuman cambuk mulai dari 10 kali hingga 150 kali, termasuk berlaku bagi non-Muslim di Aceh.

Sementara itu terkait Qanun Tata Ruang, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, sebelumnya mengatakan, Qanun Tata Ruang Aceh mengabaikan pengaturan wilayah kelola mukim sebagai wilayah hak asal usul masyarakat adat di Aceh. Padahal wilayah kelola masyarakat diakui dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu terjadi pula pengurangan luas hutan Aceh, tim terpadu menyetujui Aceh mengubah fungsi hutan seluas 145.982 hektar, termasuk hutan lindung dan konservasi menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 79.179 hektar.

Lalu, penunjukan kawasan hutan baru seluas 26.465 hektar. Karena itu kemudian Walhi menilai keberadaan qanun tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sedikitnya terdapat tujuh qanun atau peraturan daerah dari Provinsi Nanggroe Aceh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News