Kemdagri Tegaskan Plh Kada Tidak Boleh Sahkan Perda

Kemdagri Tegaskan Plh Kada Tidak Boleh Sahkan Perda
ilustrasi pilkada / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melarang Pelaksana Harian Kepala Daerah membuat kebijakan strategis. Sikap itu diutarakan terkait langkah Plh Wali Kota Medan Syaiful Bahri.

Sebagaimana diketahui, Syaiful menanda angani persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono terang-terangan melarang langkah Syaiful.

"Jadi seorang Plh kepala daerah itu tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis termasuk mengesahkan perda. Kalau Penjabat (PJ) kepala daerah boleh,” terang Sumarsono kepada JPNN, Selasa (15/9).

“Plh itu kan tidak dilantik, diangkat hanya berdasarkan surat perintah. Sementara Pj itu dilantik, jadi di bawah sumpah. Sehingga bisa melaksanakan fungsi termasuk mensahkan perda," tambah Sumarsono.

Selain dilarang menetapkan perda, Syaiful juga tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan strategis lain. Termasuk terkait kebijakan soal anggaran dan mutasi pejabat.

"Jadi Plh itu tidak sampai melaksanakan, tidak bisa mengesahkan. Harus Penjabat yang melakukannya. Karena sesuai kewenangannya, Plh itu tidak boleh mengesahkan hal-hal strategis misalnya yang terkait dengan keuangan negara dan termasuk juga mutasi," tegas Sumarsono. (jos/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melarang Pelaksana Harian Kepala Daerah membuat kebijakan strategis. Sikap itu diutarakan terkait langkah Plh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News