Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru
Kamis, 06 September 2012 – 00:46 WIB
Apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan Kemendikbud terkait langkah dinas pendidikan daerah? Hamad mengatakan, pengambilan kebijakan itu tidak bersifat pidana. Sanksi, katanya, diberikan apabila ada unsur pidananya.
“Penyaluran sertifikasi sesuai anggaran dan jumlah penerima kan sudah diatur dalam SOP (standard operating procedure). Jadi, dinas pendidikan sudah seharusnya mengikuti mekanisme itu. Kalau penerima hanya didaftarkan 50 orang, jangan dibagi anggaran 50 orang untuk 60 orang. Maka dari itu, ada guru yang mengeluhkan jumlah yang diterima selalu kurang,” pungkasnya.(emp/jpnn)
JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar