Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru
Kamis, 06 September 2012 – 00:46 WIB

Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru
Apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan Kemendikbud terkait langkah dinas pendidikan daerah? Hamad mengatakan, pengambilan kebijakan itu tidak bersifat pidana. Sanksi, katanya, diberikan apabila ada unsur pidananya.
“Penyaluran sertifikasi sesuai anggaran dan jumlah penerima kan sudah diatur dalam SOP (standard operating procedure). Jadi, dinas pendidikan sudah seharusnya mengikuti mekanisme itu. Kalau penerima hanya didaftarkan 50 orang, jangan dibagi anggaran 50 orang untuk 60 orang. Maka dari itu, ada guru yang mengeluhkan jumlah yang diterima selalu kurang,” pungkasnya.(emp/jpnn)
JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah