Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru
Kamis, 06 September 2012 – 00:46 WIB
JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah. Juru Bicara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, menyatakan bahwa pencairan tunjangan tersebut harusnya disesuaikan dengan jumlah yang didaftarkan ke Kemendikbud. “Jangan menyalahkan terus Kemendikbud. Padahal, kebijakan itu kan diambil dinas pendidikan yang tentunya melangkahi prosedur pencairan,” tegasnya. “Dananya kan sudah diplot dan dikirim per tahun. Jadi, ada ketambahan guru sertifikasi mestinya diusulkan tahun berikutnya,” tambah Hamad.
“Misalnya tahun ini di satu kabupaten ada 50 guru yang diusulkan ke pusat menerima tunjangan, ternyata setelah anggaran dicairkan ada tambahan lagi 10 guru penerima. Dinas Pendidikan harusnya mengajukan 10 guru (tambahan) tersebut ke Kemendikbud tanpa harus mencairkan anggaran dari data 50 guru yang sudah didaftarkan terlebih dahulu,” ujar Hamad di kantornya, Rabu (5/9).
Ia mengakui, berkurangnya tunjangan yang diterima guru karena dinas pendidikan di daerah ingin berlaku adil. Namun, kata Hamad, hal itu harusnya diperjelas kepada para guru penerimanya agar kebijakan yang diambil dinas pendidikan bisa diketahui.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah.
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar