Kemdiknas Bantah Status Tanah Kinabalu Diagunkan

Kemdiknas Bantah Status Tanah Kinabalu Diagunkan
Kemdiknas Bantah Status Tanah Kinabalu Diagunkan
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Bambang Indriyanto, menegaskan bahwa status tanah milik Kemdiknas yang terdapat di Kinabalu, Sabah, Malaysia, tidak diagunkan. "Status tanah itu adalah milik pemerintah Indonesia, khususnya Kemdiknas. Saat ini sudah dalam proses sertifikasi yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal setempat," ungkap Bambang di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (10/1).

Bambang menjelaskan, kata "agun" dalam bahasa Indonesia dan Malaysia itu sendiri berbeda. Sehingga, hal ini yang mengakibatkan salah penafsiran di dalam masalah ini. Dikatakannya, jika dalam bahasa Indonesia, kata "agun" tersebut mengandung arti dijaminkan ke bank atau sejenisnya, namun dalam bahasa Malaysia, kata tersebut berarti diamankan.

"Sehingga, dalam hal ini maksudnya, adanya upaya penjaminan dari pihak pemerintah Malaysia atas tanah Kemdiknas agar tidak diakui oleh pihak lain. Jadi, maksud mereka (Malaysia) adalah tanah kita diamankan atau diselamatkan," serunya.

Mengenai masalah ini, lanjut Bambang, pihak Kemdiknas sudah melakukan klarifikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, pihak perwakilan BPK juga sudah meninjau langsung ke lokasi. Bambang pun mengungkapkan, tanah milik Kemdiknas tersebut berada di kawasan industrial, yakni Kota Kinabalu Industrial Park (KKIP) yang merupakan BUMN Malaysia.

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News