Kemdiknas Tidak Larang Dirikan Badan Akreditasi

Kemdiknas Tidak Larang Dirikan Badan Akreditasi
Kemdiknas Tidak Larang Dirikan Badan Akreditasi
Menurut Fasli pula, hingga saat ini belum ada suatu organisasi yang memiliki track record kinerja yang sesuai dengan segala ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk badan akreditasi asing. "Walaupun ada perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi dari badan akreditasi asing, tetap tidak diakui oleh pemerintah," tegasnya, sambil memastikan bahwa hingga saat ini hanya BAN-PT saja yang diakui oleh pemerintah.

Mantan Dirjen Dikti ini pun menyebut, bahwa dalam hal pembiayaan proses akreditasi terhadap PT dan program studi, semuanya ditanggung oleh pemerintah, mengingat BAN-PT mendapatkan dana dari pemerintah yang berasal dari APBN untuk melakukan akreditasi setiap tahunnya. "Pengajuan akreditasi gratis, dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada klien (perguruan tinggi). Jadi, BAN-PT tidak diperkenankan untuk memungut atau menerima dana dari klien," imbuhnya.

Sementara itu, terkait semakin bertambahnya jumlah perguruan tinggi di Indonesia, Fasli juga mengakui kalau kualitas assessor (penilai) masih rendah dibandingkan jumlah PT dan program studi yang harus dinilai. "Oleh karena itu, sudah banyak assessor yang dikeluarkan dari tim. Tetapi saat ini masih terus dilakukan peningkatan kualitas assessor, dengan cara pelatihan dan pengembangan kapasitas, (baik untuk) assessor lama dan baru," tukasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak pernah melarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News