Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI

Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI
Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekalipun banyak keraguan tentang skolah yang menggunakan embel-embel internasional. Alasan  Mendiknas, karena RSBI sudah menjadi perintah UU.

“Bagaimanapun kami tidak akan membubarkan sekolah RSBI, karena itu sudah diamanahkan oleh undang-undang,” ujar Mendiknas kepada JPNN di Jakarta, Minggu (31/10).

Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, dalam menunaikan amanah UU tersebut diupayakan agar tidak menimbulkan konflik baik sosial, akademik maupun finansial. Karenanya, lanjut Mendiknas, semuanya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. “Lagipula tidak ada yang menolak jika memiliki sekolah bagus namun biayanya masih sangat terjangkau,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Mendiknas justru mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebuah instrument pelengkap bagi kebijakan RSBI. Aturan baru itu, katanya, akan menjadi instrument pengontrol. "Khususnya dalam masalah pembiayaan," sebutnya.

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News