Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI
Senin, 01 November 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekalipun banyak keraguan tentang skolah yang menggunakan embel-embel internasional. Alasan Mendiknas, karena RSBI sudah menjadi perintah UU. Pada kesempatan itu Mendiknas justru mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebuah instrument pelengkap bagi kebijakan RSBI. Aturan baru itu, katanya, akan menjadi instrument pengontrol. "Khususnya dalam masalah pembiayaan," sebutnya.
“Bagaimanapun kami tidak akan membubarkan sekolah RSBI, karena itu sudah diamanahkan oleh undang-undang,” ujar Mendiknas kepada JPNN di Jakarta, Minggu (31/10).
Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, dalam menunaikan amanah UU tersebut diupayakan agar tidak menimbulkan konflik baik sosial, akademik maupun finansial. Karenanya, lanjut Mendiknas, semuanya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. “Lagipula tidak ada yang menolak jika memiliki sekolah bagus namun biayanya masih sangat terjangkau,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta