Kemenag: 13 Maret, Batas Akhir Penyerahan Sertifikat Biro Perjalanan Wisata

Kemenag: 13 Maret, Batas Akhir Penyerahan Sertifikat Biro Perjalanan Wisata
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Tanpa BPW, PPIU tidak bisa beroperasi.

“Kami sudah bersurat ke PPIU, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam pernyataan resminya, Minggu (10/3).

Menurut Arfi Hatim, keharusan PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

BACA JUGA: Dosen Tanpa Sertifikat Kompentensi jadi Penghuni Laboratorium Saja

Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA itu mengatur bahwa PPIU yang pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” tegasnya.

Arfi juga mengingatkan bahwa sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Harus dicatat, sertifikat BPW terkait umrah harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang telah di akreditasi KAN. Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah di-suspend oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Tanpa BPW, PPIU tidak bisa beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News