Kemenag: 13 Maret, Batas Akhir Penyerahan Sertifikat Biro Perjalanan Wisata

Kemenag: 13 Maret, Batas Akhir Penyerahan Sertifikat Biro Perjalanan Wisata
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin menambahkan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018, ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU. Baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial.

Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asoiasi dan forum silaturrahmi PPIU agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU.

“Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini," tegasnya.

Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progres sertifikasinya kepada Ditjen PHU.

“Saya harap mereka memahami surat edaran kami dan bisa segera menyerahkan salinan sertifikat BPW. Ingat, terakhir 13 Maret,” jelasnya.

"Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com,” sambungnya.(esy/jpnn)


Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Tanpa BPW, PPIU tidak bisa beroperasi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News