Kemenag: Ada Beda Penafsiran Soal Status Anak
Kamis, 01 Maret 2012 – 21:24 WIB
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) turut memandang adanya perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status anak di luar nikah. Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat mengatakan, putusan MK tersebut memang harus dicermati secara seksama meskipun keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat. “Sebenarnya kita diminta untuk memaparkan pendapat, hanya saja kita tidak dikutip oleh media. Selaku pihak yang mewakili pemerintah, kita diminta untuk menyampaikan argumen-argumen mengenai masalah itu. Bagaimanapun kami harus tetap memberikan pandangan hukum positif karena menyangkut anak,” tukasnya.
“Di masyarakat memang ada perbedaan penafsiran, dan memang harus dicermati. Ada yang menafsirkan, keputusan itu berlaku bagi anak yang hasil pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Penafsiran lain, keputusan itu berlaku bagi anak hasil di luar nikah. Nah ini memang yang menjadi pertanyaan di masyarakat,” ungkap Bahrul di Jakarta, Kamis (1/3).
Baca Juga:
Namun Bahrul membantah jika Kemenag tidak ikut berembuk dalam memabahas masalah itu. Bahrul mengakui bahwa pihak Kemenag sesungguhnya telah ikut dimintai untuk memberikan pendapat oleh MK sebelum keputusan itu dikeluarkan oleh MK. Hanya saja, tidak dikutip oleh media.
Baca Juga:
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) turut memandang adanya perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai
BERITA TERKAIT
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja